Seluruh laporan yang diterima melalui Ijazah Palsu berstatus dugaan dan belum merupakan fakta hukum. Penerimaan, penelaahan, maupun penerusan suatu laporan tidak berarti pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
Kesimpulan atas keabsahan dokumen pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang, seperti perguruan tinggi penerbit, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, penyelenggara pemilu, atau aparat penegak hukum.
Statistik yang ditampilkan bersifat agregat dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keadaan seseorang. Penggunaan informasi dari platform ini untuk menuduh atau mencemarkan nama baik seseorang berada di luar tanggung jawab pengelola.