Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Ijazah Palsu memproses data pribadi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
1. Data yang Dikumpulkan
- Data pelapor: nama, email, dan nomor HP. Kami tidak meminta NIK.
- Data laporan: informasi pihak yang dilaporkan, data pendidikan, uraian, dan berkas pendukung.
- Data teknis: alamat IP dan informasi peramban, untuk keamanan dan pencegahan penyalahgunaan.
2. Tujuan Pemrosesan
Data digunakan untuk memverifikasi pelapor, menelaah laporan, menghubungi pelapor bila perlu, mencegah penyalahgunaan kanal, dan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang.
3. Pengamanan
- Data pelapor hanya dapat diakses oleh petugas dengan kewenangan.
- Setiap akses terhadap berkas pendukung dicatat dalam log audit.
- Berkas pendukung disimpan di penyimpanan privat yang tidak dapat diakses publik.
4. Pengungkapan
Identitas pelapor tidak diungkapkan kepada pihak yang dilaporkan. Bila pelapor memilih merahasiakan identitas, identitas tersebut juga tidak disertakan saat laporan diteruskan, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak Subjek Data
Anda berhak meminta akses, perbaikan, atau penghapusan data pribadi Anda dengan menghubungi halo@example.com.