Informasi

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 7 Oktober 2026

Draf teks ini perlu ditinjau oleh konsultan hukum sebelum situs dipublikasikan.

1. Ruang Lingkup

Ijazah Palsu merupakan kanal partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan oleh pejabat publik atau calon pejabat publik dalam kapasitas jabatannya. Platform ini bukan lembaga penegak hukum dan tidak berwenang menetapkan kesimpulan atas suatu laporan.

2. Kewajiban Pelapor

  • Menyampaikan informasi dengan itikad baik, sesuai pengetahuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menggunakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Hanya melaporkan pejabat publik atau calon pejabat publik, terkait kapasitas jabatannya.
  • Tidak mengunggah data pribadi pihak lain yang tidak relevan, termasuk KTP, alamat rumah, atau data keluarga.
  • Tidak menyebarluaskan isi laporan sebagai fakta sebelum ada keputusan dari instansi yang berwenang.

3. Penanganan Laporan

Laporan melalui tahapan verifikasi administratif, penelaahan, dan bila diperlukan klarifikasi. Laporan dengan informasi memadai dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang. Pengelola berhak menolak laporan yang di luar lingkup, tidak lengkap, bersifat berulang, atau diduga disampaikan dengan itikad tidak baik.

4. Hak Jawab

Pihak yang dilaporkan berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau keberatan melalui halaman Hak Jawab & Koreksi.

5. Publikasi

Pengelola tidak mempublikasikan nama pihak yang dilaporkan maupun identitas pelapor. Informasi yang ditampilkan ke publik terbatas pada statistik agregat.

6. Tanggung Jawab

Pelapor bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi yang disampaikan. Pengelola tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi oleh pelapor di luar platform ini.